Area Blok 15 yang menjadi tempat Hotel Sultan berada diketahui menjadi salah satu kawasan yang bakal dikembangkan tersebut.
Sebelumnya, PT Indobuildco, perusahaan yang dipenggawai Pontjo Sutowo ini, memang mendapatkan hak guna bangun (HGB) nomor 26 dan nomor 27 untuk mengelola lahan seluas 13 hektar di kawasan GBK, pada 1973. Masa HGB tersebut adalah 50 tahun atau berakhir pada Maret dan April 2023 lalu.
Alih-alih patuh, Indobuildco justru menempuh jalur hukum untuk merebut tanah tersebut dari negara. Indobuildco pernah mengajukan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK ke pengadilan perdata pada 2006. Kedua belah pihak terus memperjuangkan klaimnya masing-masing hingga tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
Tercatat, sudah empat kali pemerintah menang peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Ketika PT Indobuilco melanjutkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pemerintah juga mendapat hasil yang sama dan dimenangkan sehingga pengelola Hotel Sultan seharusnya menyerahkan aset kelolaan itu.
Berdasarkan putusan tersebut, mahkamah pun meminta Indobuildco membayar sejumlah royalti penggunaan lahan milik negara tersebut.
Bahkan, perwakilan pemerintah dan perwakilan Indobuildco telah menyepakati berita acara eksekusi putusan PK tersebut, 8 Desember 2016. Pada saat itu, perusahaan tersebut juga telah membayar royalti kepada negara. Dalam hal ini aset Hotel Sultan juga harus dikembalikan kepada negara.
Kosongkan Paksa
Soal pengosongan paksa hari ini, Rackhmadi juga mengatakan pihaknya telah melibatkan sejumlah aparat di lokasi.
"Kedatangan PPK GBK bersama dengan aparat kepolisian tersebut dilanjutkan dengan pemasangan sejumlah spanduk di sejumlah titik untuk menegaskan bahwa Blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara."
Bedasarkan pantauan, ratusan personel aparat kepolisian sendiri telah berjaga-jaga di sekitar kawasan Hotel Sultan sejak pukul 10.00 WIB.
(ezr)