Token tersebut telah naik 58% tahun ini, dibandingkan dengan kenaikan 33% dalam indeks 100 aset digital teratas.
Putusan Torres dianggap sebagai kemenangan bagi industri kripto, yang telah menentang upaya untuk mengategorikan aset digital sebagai surat berharga yang tunduk pada regulasi AS.
Dalam putusannya pada 13 Juli, Torres membuat perbedaan antara penjualan XRP kepada investor institusional, yang menurutnya memenuhi uji kontrak investasi dalam hukum sekuritas federal, dan penjualan kepada masyarakat umum di bursa.
Ripple telah menentang permintaan SEC. Perusahaan tersebut mengatakan bulan lalu bahwa lembaga itu "terburu-buru mengajukan banding.”
SEC mencatat putusan hakim federal Manhattan lainnya, Jed Rakoff, yang berbeda dan secara eksplisit menolak pendekatan Torres dalam kasus SEC terhadap Terraform Labs dan pendirinya Do Kwon, dengan mengatakan bahwa token Terra USD mungkin memang merupakan surat berharga ketika dijual kepada investor ritel.
--Dengan asistensi Sunil Jagtiani.
(bbn)