Banding SEC Ditolak, Kripto Masih Bukan Surat Berharga
News
04 October 2023 11:05
Bob Van Voris - Bloomberg News
Bloomberg, Hakim federal di Amerika Serikat (AS) yang memutuskan bahwa kripto Ripple Labs Inc. bukan surat berharga saat dijual ke masyarakat umum menolak permintaan banding Komisi Bursa AS (SEC) terhadap putusan tersebut.
Hakim Distrik AS Analisa Torres menolak permintaan SEC tersebut pada Selasa (03/10/2023).
SEC memerlukan izin Torres untuk mengajukan banding terhadap putusannya. Regulator itu juga mencoba untuk menunda tuntutannya terhadap Ripple yang diduga menjual kripto yang dinilai merupakan surat berharga tanpa registrasi selama banding sedang berlangsung.
Token XRP milik Ripple naik sebanyak 6,3% setelah keputusan penolakan banding itu, sebelum kemudian mereda dan diperdagangkan sekitar 54 sen pada pukul 19:20 malam di New York pada Selasa