“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.
Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang undang. Hal tersebut diketok dalam sidang paripurna pada Selasa (3/10/2023).
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada anggota fraksi, apakah setuju untuk RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada para anggota di ruang rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa sebanyak delapan fraksi partai menyetujui. Sementara PKS menyetujui dengan memberikan catatan.
(ain)