Logo Bloomberg Technoz

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama dari sumber daya manusia yang tidak berstatus pegawai negeri sipil dalam struktur organisasi dan untuk pengisian jabatan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tertulis dalam pasal 42 ayat (4).

Jual barang hingga terima pinjaman utang LN

Terkait kepemilikian hak atas barang-barang di IKN, Otorita IKN juga mendapatkan perluasan kewenangan melalui UU terbaru tersebut. Tertulis dalam Pasal 36A, Otorita IKN memiliki kewenangan untuk mengatur  barang milik otorita untuk dapat diperjualbelikan atau dihibahkan.

"Barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan pemindahtanganan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, dan atau disertakan sebagai penyertaan modal Otorita Ibu Kota Nusantara," Pasal 36A ayat (5).

Pemindahtanganan barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 

Kewenangan dalam mengajukan utang luar negeri juga diberikan kepada Otorita IKN melalui  Pasal 24B ayat (6).

"Otorita Ibu Kota Nusantara dapat menerima pinjaman dari luar negeri melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara," tulis pasa 24B.

UU IKN ini didukung mayoritas fraksi di DPR. Fraksi yang menyetujui yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN. PPP dan Demokrat menyetujui dengan catatan dan PKS menolak.

PKS sendiri beralasan bahwa penolakan mereka terhadap RUU IKN ini karena, pembahasan RUU ini dirasa terlalu tergesa-gesa begitu juga dalam penetapannya. Oleh karena itu masih diperlukan kajian lebih lanjut atas pembangunan IKN ini. 

(bbn/ain)

No more pages