Wewenang Otorita IKN: Pilih Pejabat, Perizinan, hingga Utang LN
News
04 October 2023 08:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR resmi mengesahkan RUU revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Ibu Kota Negara (IKN). Dalam sejumlah perubahan, terdapat penambahan kewenangan Otorita IKN dalam UU IKN terbaru.
Dalam draf UU IKN terbaru, salah satunya Otorita IKN memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan. Kewenangan khusus tersebut diatur pada pasal 12, berkaitan dengan urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
"Otorita IKN memiliki kewenangan khusus dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan absolut," tertulis dalam Pasal 12 ayat 1.
Dalam penjabarannya, kekhususan tersebut termasuk kewenangan dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra IKN.
Kewenangan yang diberikan kepada Otorita IKN juga berkaitan dengan penunjukan pejabat tinggi di IKN. Berdasarkan pasal 42 di UU IKN terbaru, Otorita IKN berwenang mengangkat pejabat tinggi pratama dari SDM yang tidak mesti berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).