Dengan besaran ini maka tiap calon jemaah haji cukup membayar uang Bipih yang sebesar Rp 49, 8 juta. Adapun untuk yang sudah mendaftar lebih dahulu yakni menyetor awal sebesar Rp 25 juta saat mendaftar haji maka bisa melakukan pelunasan sebesar Rp 24 juta.
Rincian dari Bipih yang disepakati itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup saat berjalannya pelaksanaan haji (living cost) dan biaya paket layanan masyair.
Kemudian biaya dari nilai manfaat yang sebesar Rp 40,2 juta tersebut akan digunakan untuk akomodasi, katering, transportasi dan dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Sebelumnya, biaya haji 2023 yang diusulkan oleh menag sempat menjadi polemik. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Dari angka tersebut, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji rencananya yakni sebesar Rp 69 juta atau 70% dari total BPIH. Adapun yang 30% dibayarkan oleh perolehan nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Rencana kenaikan BPIH itu sempat disampaikan Yaqut dalam rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909. Ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30%," kata Menag Yaqut pada saat itu.
(ibn/ezr)