MoU ini akan menjadi pedoman pelaksanaan kerja sama kedua lembaga dalam bidang politik, hukum, dan keamanan berdasarkan konstitusionalisme. Termasuk disebutkan untuk meningkatkan budaya sadar berkonstitusi serta penguatan pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan kementerian serta lembaga.
Ada juga kerja sama dalam hal koordinasi, pertukaran data dan/atau informasi hasil pengkajian dan publikasi, peningkatan pemahaman terhadap konsensus dasar berbangsa dan bernegara, pengembangan e-government dan e-court hinga kegiatan yang disepakati. Oleh karena itu kata Mahfud, sinergi sebatas dalam proses birokasi.
Hal ini juga diaminkan oleh Anwar Usman.
"Penandatanganan MoU ini tidak akan ada saling intervensi (lembaga)," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam kesempatan yang sama.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekjen MK Heru Setiawan dan Sesmenko Polhukam Teguh Pudjo Rumekso.
(ezr)