Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan  Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak mungkin menjadi tersangka terkait pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.

"Sejauh pengetahuan saya Cak Imin itu tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkaranya. Itu kasus kan sudah lama, kalau terlibat mestinya sudah dulu. Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK temen-teman, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi," kata Mahfud MD saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Menurut logika saya kayaknya sih endak mungkin jadi tersangka dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya. Masak tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Muhaimin  diperiksa KPK pada 7 September 2023 lalu. Cak Imin mengatakan bahwa dalam kasus  yang diungkap lagi setelah hampir 11 tahun "mati suri" ini KPK disebut memiliki tersangka baru. 

"Sistem proteksi inilah menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen dan salah seorang pengusaha," kata Cak Imin setelah menjalani pemeriksaan KPK itu. 

Bakal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan itu mengatakan siap untuk kooperatif  untuk mengungkap kasus ini.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu yang saya pernah dengar dan insyaallah semuanya yang saya ingat dan tahu sudah saya jelaskan. Mudah-mudahan dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas menyelesaikan kasus-kasus korupsi," ujar Cak Imin.

Terkait pemeriksaan hukum bakal calon presiden dan wakil presiden menjelang pemilu, Mahfud MD mengatakan, KPK memang punya sistem sendiri. Kejaksaan Agung dan Kepolisian menerbitkan surat edaran yang menyebut kasus yang menyangkut calon di pemilu dan pilkada akan dihentikan sementara demi stabilitas politik. 

Mahfud mengatakan penegakan hukum memiliki tiga tujuan: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

"Kalau tidak memberi manfaat misalnya membuat negara guncang pemilu jadi kacau dan sebagainya itu tidak akan bermanfaat. Oleh sebab itu kita akan menunda demi kemanfaatan," imbuh dia.

Namun, dia mengatakan pemerintah tak bisa ikut campur dalam penegakan hukum di lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri itu. 

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan software 'perangkat lunak' untuk mengawasi kondisi tenaga kerja Indonesia (TKNI) di luar negeri. Pengadaan ini berlangsung ketika Cak Imin masih menjadi Menaker yakni 2012. Tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker Reyna Usman, Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta.

(ezr)

No more pages