Logo Bloomberg Technoz

Mahfud MD: Cak Imin Tak Mungkin Jadi Tersangka

Pramesti Regita Cindy
03 October 2023 20:04

Menko Polhukam Mahfud MD (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Menko Polhukam Mahfud MD (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan  Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tak mungkin menjadi tersangka terkait pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.

"Sejauh pengetahuan saya Cak Imin itu tidak menjadi tersangka karena tidak terlibat dalam materi perkaranya. Itu kasus kan sudah lama, kalau terlibat mestinya sudah dulu. Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK temen-teman, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi," kata Mahfud MD saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Menurut logika saya kayaknya sih endak mungkin jadi tersangka dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga katanya. Masak tersangka baru susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Muhaimin  diperiksa KPK pada 7 September 2023 lalu. Cak Imin mengatakan bahwa dalam kasus  yang diungkap lagi setelah hampir 11 tahun "mati suri" ini KPK disebut memiliki tersangka baru. 

"Sistem proteksi inilah menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen dan salah seorang pengusaha," kata Cak Imin setelah menjalani pemeriksaan KPK itu.