"Ya ditunggu aja," kata dia lagi.
Dia mengatakan banyak perkara yang harus diproses di MK. Saat ini baru memasuki awal Oktober dan dia berharap pengumuman soal batas usia capres-cawapres akan segera disampaikan.
"MK ini kan perkaranya banyak ya. Ada yang udah dicabut ada yang masih terus jalan. Ya lihat saja, ikuti saja," imbuhnya.
Diketahui soal putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres menjadi perhatian publik lantaran apabila MK mengabulkannya maka bakal capres-cawapres yang berusia di bawah 40 tahun bisa diajukan partai politik dan gabungan partai politik di Pemilu 2024.
"Kita ikuti saja, kan sekarang baru tanggal 2," kata Anwar Usman lagi.
Sementara pada sidang pendahuluan pada 13 September 2023, pemohon meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula 40 tahun menjadi 30 tahun. Hal ini diminta karena bercermin pada syarat usia minimal kepala daerah adalah 30 tahun sehingga dianggap sudah layak memimpin.
Diketahui bahwa sejumlah kepala daerah di Indonesia termasuk usia muda karena di bawah 40 tahun seperti Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming, Wakil Gubernur Emil Dardak dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Adapun pihak-pihak yang diketahui mengajukan uji materi terkait hal ini antara lain Arkaan Wahyu yang merupakan Universitas Sebelas Maret Surakarta melalui Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023. Ada juga Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dalam perkara nomor 93/PUU-XXI/2023. Kemudian Riko Andi Sinaga sebagai perseorangan warga negara dalam perkara nomor 96/PUU-XXI/2023.
Kuasa hukum pemohon perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 menyebutkan kualitas dan kompetensi kepemimpinan tidak berkorelasi dengan usia seorang pemimpin. Pemohon mengilustrasikan dengan perbandingan, bahwa seseorang yang berusia 40 tahun dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden tanpa adanya pengalaman. Sementara seseorang berusia 21 tahun saat ini telah menjadi pemimpin di tingkat daerah selama beberapa tahun dan memimpin perusahaan. Oleh karena itu menurut pemohon, kepemimpinan seseorang yang berusia lebih muda tersebut lebih baik dari yang berusia 40 tahun dan kelompok usia itu perlu diberikan kesempatan yang setara.
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK hanya menanggapi normatif soal uji materi batas usia capres.
"Jadi gini, saya tidak boleh bicara kapan sebuah putusan itu diketuk palu oleh MK. Saya tidak tahu dan saya tidak bertanya itu," ujar Mahfud ketika ditemui di depan gedung MK, Selasa siang (3/10/2023).
Lebih lanjut Mahfud menyebut MK sudah pasti memiliki jadwal dan tahapannya sendiri sehingga penetapan tersebut merupakan kewenangan MK.
"Itu (putusan) tidak boleh (diberitahu) karena MK sudah ada jadwal dan tahapan sendiri kapan bisa di ucapkan," sambungnya.
(ezr)