Logo Bloomberg Technoz

MK akan Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Segera

Pramesti Regita Cindy
03 October 2023 17:05

Ketua MK Anwar Usman. (Foto Humas MK/ Ifa)
Ketua MK Anwar Usman. (Foto Humas MK/ Ifa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan bahwa putusan soal gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilakukan dalam waktu segera. Diketahui bahwa pada bulan ini juga akan dilakukan tahapan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2024.

"Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat," kata Anwar Usman saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Sementara pada Senin (2/10/2023), MK mengabulkan satu permohonan penarikan permohonan pengujian materi tersebut. Permohonan yang ditarik adalah yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu itu terdaftar dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023. 

Pemohon ingin agar syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

Soal apakah hakim sudah melakukan rapat permusyawaratan hakim terkait uji materi ini juga tak mau disampaikan gamblang oleh adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.