DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta
Sultan Ibnu Affan
15 February 2023 19:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi VIII DPR dengan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati biaya pelaksanaan ibadah haji (Bipih) 2023 yang harus dibayarkan calon jemaah haji sebesar Rp 49.812.700. Jumlah tersebut merupakan 55,3% dari total usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang berjumlah Rp 90.050.637.
Sementara untuk sisanya sebesar 44,7% atau Rp 40.237.937 akan ditanggung melalui dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
"Menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3%," kata Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan hasil rapat seperti dikutip melalui kanal YouTube DPR, Rabu (15/2/2023).
Adapun rincian dari Bipih yang disepakati itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup saat berjalannya pelaksanaan haji (living cost) dan biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat yang sebesar Rp40,2 juta tersebut akan digunakan untuk akomodasi, katering, transportasi, dan dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.