Kuntadi juga mengatakan, uang senilai Rp27 miliar itu juga bakal dijadikan barang bukti dalam persidangan. Sebelumnya, kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail pernah menyerahkan uang tunai Rp27 miliar dalam pecahan mata uang asing ke kejaksaan. Seorang bernama Suryo tiba-tiba mengirimkan uang tersebut ke kantor Maqdir satu hari setelah kejaksaan memeriksa Dito, 3 Juli 2023.
"Tunggu saja hasilnya," ujar Kuntadi.
Nama Dito kembali mencuat dalam sidang kasus BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johny G Plate. Dalam sidang tersebut Irwan dan Windi bercerita tentang sejumlah aliran duit BTS 4G untuk menghentikan pemeriksaan proyek tersebut oleh BPK dan Kejaksaan. Salah satunya adalah Dito.
(ibn/frg)
No more pages