Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada sejumlah kantor di Kementerian Perdagangan. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kemendag pada 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, praktek korupsi diduga terjadi saat pemerintah tengah menerapkan kebijakan pemenuhan pemenuhan stok gula nasional untuk stabilisasi harga gula nasional. Kemendag diduga melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Selasa (3/9/2023).
(ain)