Logo Bloomberg Technoz

Hak Guna Atas Tanah di IKN Bisa Sampai 190 Tahun

Pramesti Regita Cindy
03 October 2023 14:40

Zona helipad di titik IKN Nusantara di Penajam Paser Utara. (Dok: Bloomberg)
Zona helipad di titik IKN Nusantara di Penajam Paser Utara. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) atau revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang Undang (UU). Dalam UU ini diatur batas waktu kepemilikan tanah yang menjadi milik Otorita Ibu Kota Nusantara yang bisa hingga 190 tahun. 

Dalam pasal 15A UU ini, diatur mengenai keberadaan tanah di Ibu Kota Nusantara yang luasnya mencapai 56.159 hektare. Dimana tanah di daerah tersebut terdiri dari, barang milik negara, barang milik otorita Ibu Kota Nusantara, tanah milik masyarakat dan tanah negara.

Khusus untuk tanah barang milik Ibu Kota Nusantara, pengelolaan dilakukan Otorita IKN yang dapat melepaskan hak pengelolaannya untuk kepentingan umum yang nanti akan diatur dalam peraturan presiden. 

Hak Atas Tanah (HAT) yang dilepas oleh Otorita IKN dalam bentuk hak guna usaha (HGU) diberikan hingga 95 tahun untuk satu siklus pertama. Dapat dilakukan pemberian kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, 95 tahun berdasarkan kriteria dan evaluasi. Artinya satu pihak bisa memiliki HAT di IKN selama 190 tahun. 

Jika HAT dalam bentuk hak guna bangunan (HGB), diberikan jangka waktu penguasaan selama 80 tahun untuk siklus pertama. Lalu bisa diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, berdasarkan kriteria dan evaluasi. Artinya untuk HGB bisa menguasai tanah di IKN selama 160 tahun.