Logo Bloomberg Technoz

DPR Sahkan UU ASN

Pramesti Regita Cindy
03 October 2023 12:13

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI (Tangkapan Layar TV Parlemen via Youtube DPR)
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI (Tangkapan Layar TV Parlemen via Youtube DPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang undang. Hal tersebut diketok dalam sidang paripurna pada Selasa (3/10/2023).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada anggota fraksi, apakah setuju untuk RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada para anggota di ruang rapat paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). 

"Setuju," jawab para anggota Dewan. Lalu Dasco mengetok palu tanda RUU disahkan menjadi undang undang.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa sebanyak delapan fraksi partai menyetujui. Sementara PKS menyetujui dengan memberikan catatan. 

"Secara garis besar, reformasi birokrasi yang menjadi spirit dari RUU ASN adalah momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja. Selain itu, RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Hal ini akan berdampak positif terhadap kualitas birokrasi di Indonesia," kata Ahmad Doli Kurnia.