Logo Bloomberg Technoz

RUU IKN Hasil Revisi Disahkan Jadi Undang Undang

Pramesti Regita Cindy
03 October 2023 11:44

Pembangunan rumah pegawai pemerintah di ibu kota negara baru Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara,Kamis (21/9/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Pembangunan rumah pegawai pemerintah di ibu kota negara baru Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara,Kamis (21/9/2023). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) revisi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Pengesahan ini diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024. 

"Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kepada para anggota DPR di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (3/10/2023). 

"Setuju," jawab para anggota DPR yang hadir sesuai kuorum. Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan atas RUU IKN, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa sebelum disepakati untuk naik ke tingkat dua paripurna terdapat sejumlah fraksi yang setuju dengan catatan. Namun ada satu fraksi yang menolak RUU IKN dalam rapat Dewan.

Fraksi yang menyetujui yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PAN. PPP dan Demokrat menyetujui dengan catatan dan PKS menolak.

PKS sendiri beralasan bahwa penolakan mereka terhadap RUU IKN ini karena, pembahasan RUU ini dirasa terlalu tergesa-gesa begitu juga dalam penetapannya. Oleh karena itu masih diperlukan kajian lebih lanjut atas pembangunan IKN ini.