Adapun, PMN nontunai Tahun Anggaran 2023 diberikan kepada tujuh perusahaan, di antaranya:
-
Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar sebesar Rp892 miliar,
-
PT Rajawali Nusantara Indonesia berupa konversi piutang APBN sebesar Rp2,5 triliun,
-
PT ASDP Indonesia Ferry berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp388,56 miliar,
-
PT Brantas Abipraya berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp211,98 miliar,
-
PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp 1,2 triliun,
-
PT Pertamina berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp49,94 miliar, dan
-
PT Len Industri berupa konversi piutang APBN sebesar Rp456,25 miliar.
Sementara itu, PMN Tunai Tahun Anggaran 2024 akan diberikan kepada tiga perusahaan. Mereka a.l.:
-
PT Hutama Karya sebesar Rp 18,6 triliun
-
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp3,5 triliun, dan
-
PT Wijaya Karya Tbk sebesar Rp6 triliun.
Kahar menambahkan, pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai pada APBN Tahun Anggaran 2023 kepada PT PLN senilai Rp10 triliun, dan PT Bina Karya Rp500 miliar.
“Penambahan PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) juga dibatalkan. Waskita harus melakukan restrukturisasi dengan para krediturnya. Proses restrukturisasi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada kebijakan PMN dilakukan,” ucapnya.
Adapun, penyelesaian proyek tol pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatra, Tol Kayu Agung—Palembang—Betung, dan Tol Bogor—Ciawi—Sukabumi dialihkan kepada PT Hutama Karya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa seluruh PMN Tunai ini harus disertai Key Performance Indicators dan kontrak kinerja dari manajemen.
“Jadi, pencairan PMN tidak dilakukan secara gelondongan, namun harus sesuai dengan KPI dan harus ada kontrak kinerja yang akan dimonitor oleh manajemen dan kemudian melaporkan secara berkala,” kata Sri Mulyani.
PMN Tunai TA 2023 yang direncanakan akan diberikan kepada PT PLN dan PT Bina Karya belum disetujui. Hal ini karena masih akan dilakukan penelaahan dan evaluasi serta urgensi dari kedua PMN tersebut. Sementara itu, PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun batal diberikan kepada PT Waskita Karya karena adanya proses restrukturisasi kreditur untuk neraca keuangannya.
“Dengan demikian, kami menyampaikan kepada Komisi XI bahwa PMN Rp3 triliun kepada Waskita pada 2022 tidak kita cairkan dan akan dikembalikan uangnya kepada kas negara,” ujar Sri Mulyani.
(mfd/dhf)