Adapun 53% pengaduan melaporkan bahwa para pelaku usaha masih dimintai agunan ketika mengakses KUR, padahal ini bertentangan dengan prosedur yang ada. Sementara, 37% merasa tidak ada kepastian atau tindak lanjut dari permohonan KUR yang diajukan dan 10% merasa dipersulit ketika mengajukan KUR.
“Dari sini, kalau yang 53% dimintai agunan, ini sudah selesai dengan regulasi yang ada dan sebagian besar perbankan juga sudah tindaklanjuti hal ini dengan mengembalikan agunan. Tetapi kita dapat potret, 47% ini yang ternyata di sini bisa kita bedah dari sisi programnya kenapa masyarakat menganggap dipersulit dan ada ketidakpastian tindak lanjut dari proses KUR,” tuturnya.
“Ada temuan di lapangan berdasarkan keluhan masyarakat, mereka terkesan dinomorduakan dalam mengajukan KUR berbeda dengan peminjam kredit komersial. Misalnya saja pelapor ini merasa dipersulit dalam pengajuannya, dan persetujuan kredit memakan waktu yang lama,” ungkap Dadan.
Ombudsman juga menilai program KUR belum tersosialisasi dengan baik oleh pemerintah maupun bank penyalur. Selain itu, Ombudsman juga menemukan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan agunan menjadi kendala dominan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses KUR.
Atas data pengaduan tersebut, Ombudsman mengeluarkan sejumlah usulan kebijakan bagi Program KUR bagi UMKM. Pertama, perlunya pengaturan mengenai pengembalian agunan terhadap akad KUR dengan nilai 100 juta yang telah terjadi sebelum tahun 2023 dan cicilan sedang berjalan.
Kedua, perlunya sosialisasi yang intensif tentang program KUR kepada masyarakat baik pemerintah daerah (pemda) maupun oleh lembaga penyalur. Ketiga, perlunya pengaturan mengenai standar waktu maksimal bagi lembaga penyalur dalam memutuskan permohonan KUR yang diajukan masyarakat.
“Keputusan permohonan KUR diterima atau tidak harus jelas standar waktunya,” ujar Dadan.
Keempat, perlunya literasi program untuk manajemen maupun karyawan lini pelayanan perbankan atau lembaga penyalur untuk memahami filosofi dan keberpihakan dalam program KUR. Kelima, perlunya skema penyelesaian terhadap pemohon yang tidak lolos SLIK sehingga tetap berpeluang mengakses KUR sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkannya KUR.
(dov/ain)