Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Siapkan Perpres, Jadi Jaminan Hak Warga Rempang

Sultan Ibnu Affan
02 October 2023 19:20

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memimpin rapat koordinasi percepatan Rempang Eco City (Dok. Instagram/bahlillahadalia)
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memimpin rapat koordinasi percepatan Rempang Eco City (Dok. Instagram/bahlillahadalia)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut pemerintah bakal menyiapkan peraturan presiden (Perpres) untuk menjamin hak-hak masyarakat pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang bakal terkena dampak proyek Rempang Eco-City.

"Kalau jaminan warga, kita sedang ajukan Perpres-nya," ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/10/2023).

Perpres itu dilakukan sebagai upaya kepastian warga soal kepemilikan lahan di pulau tersebut, yang sebagian lahannya berstatus Hutan Produksi yang Dikoversi (HPK). Pasalnya, saat ini warga yang bakal menerima kompensasi hanya warga yang tinggal di Area Penggunaan Lainnya atau APL.

Sekadar catatan, sesuai negosiasi dengan masyarakat. Pemerintah telah berjanji bahwa tiap keluarga--yang jumlahnya sekitar 900--akan mendapatkan tanah seluas 500 meter persegi tanah dan sertifikat hak milik; serta rumah tipe 45 senilai Rp120 juta.

Bahlil mengklaim, dari 900 KK itu, sekitar 322 KK telah setuju untuk direlokasi.