Nantinya, pelaporan lowongan pekerjaan juga diwajibkan untuk memuat informasi jabatan. Hal ini meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah dan gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi terkait lainnya.
Adapun lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri harus dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Pemerintah memastikan bakal memberikan penghargaan bagi para pemberi kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan. Penghargaan yang diberikan nantinya dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.
Di sisi lain, pemerintah juga bakal memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
(ain)