Jokowi Wajibkan Perusahaan Lapor Lowongan Kerja ke Kemenaker
Angga Indrawan
02 October 2023 17:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan semua perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan kepada Kemenaker melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Perintah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Perpres yang ditanda tangani pada 25 September 2023 itu diklaim demi meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja. Informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja juga perlu diketahui oleh calon pekerja.
"Pelaporan lowongan kerja harus memuat informasi, seperti identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, dan masa berlaku lowongan pekerjaan," tulis pasal 5 Perpres.
Melalui sistem yang terintegrasi dengan data pusat, pemerintah memastikan pelaporan ini tidak dipungut biaya.