Kahar mengatakan pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai pada APBN TA 2023 kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp10 triliun, dan PT Bina Karya (Persero) sebesar Rp500 miliar.
Kemenkeu, kata Kahar, juga melakukan monitoring dan evaluasi atas PMN tunai dan nontunai TA 2023 dan 2024 yang diberikan kepada BUMN serta kinerja kontrak manajemen yang dilaporkan kepada Komisi XI setiap semester.
“Penambahan PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dibatalkan. Waskita harus melakukan restrukturisasi dengan para krediturnya. Proses restrukturisasi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum ada kebijakan PMN dilakukan,” ucapnya.
Penyelesaian proyek tol pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Tol Kayu Agung-Palembang-Betung, dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi yang sebelumnya dikerjakan WSKT dialihkan kepada PT Hutama Karya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa PMN Tunai TA 2023 yang direncanakan akan diberikan kepada PT PLN (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) belum disetujui. Hal ini karena masih akan dilakukan penelaahan dan evaluasi serta urgensi dari kedua PMN tersebut.
Sedangkan PMN TA 2022 sebesar Rp3 triliun batal diberikan kepada PT Waskita Karya (Persero) karena adanya proses restrukturisasi kreditur untuk neraca keuangannya. “Sehingga kami menyampaikan kepada Komisi XI bahwa PMN Rp3 T kepada Waskita tahun 2022 tidak kita cairkan dan akan dikembalikan uangnya kepada kas negara,” ujar Sri Mulyani.
(mfd/dhf)