Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal gugatan uji formil Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (2/10/2023). MK Menolak sepenuhnya gugatan uji materi terhadap UU yang diajukan para pemohon.

"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jakarta yang disiarkan dari kanal MK, Senin (2/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan.

Namun ada empat hakim konstitusi yang dissenting opinion dan hal tersebut dianggap dibacakan. Empat hakim yang punya pendapat berbeda yakni hakim Saldi Isra, hakim Wahiduddin Adams, hakim Enny Nurbaningsih dan hakim Suhartoyo.

Sejak Senin pagi diketahui massa buruh sudah melakukan demontrasi atas UU Ciptaker lantaran UU tersebut dianggap merugikan pekerja.

Sebelumnya pada UU Ciptaker awal, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil terhadap gugatan UU Ciptaker. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021) siang. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau serta Muchtar Said.

“Menyatakan  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, MK lalu memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Namun kemudian pemerintah tidak membuat UU baru melainkan menerbitkan perppu yang mana Perppu Ciptaker itu kemudian disahkan menjadi UU oleh DPR yang dikenal dengan Nomor 6 tahun 2023. UU itu kemudian kembali digugat ke MK oleh massa buruh dan koalisi masyarakat sipil.

(ezr)

No more pages