Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya pada UU Ciptaker awal, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil terhadap gugatan UU Ciptaker. Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021) siang. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau serta Muchtar Said.

“Menyatakan  pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini,” ucap Anwar yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam putusan yang berjumlah 448 halaman tersebut, MK lalu memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Namun kemudian pemerintah tidak membuat UU baru melainkan menerbitkan perppu yang mana Perppu Ciptaker itu kemudian disahkan menjadi UU oleh DPR yang dikenal dengan Nomor 6 tahun 2023. UU itu kemudian kembali digugat ke MK oleh massa buruh dan koalisi masyarakat sipil.

(ezr)

No more pages