MK Tolak Gugatan UU Ciptaker
Ezra Sihite
02 October 2023 16:13
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal gugatan uji formil Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (2/10/2023). MK Menolak sepenuhnya gugatan uji materi terhadap UU yang diajukan para pemohon.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jakarta yang disiarkan dari kanal MK, Senin (2/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," bunyi amar putusan.
Namun ada empat hakim konstitusi yang dissenting opinion dan hal tersebut dianggap dibacakan. Empat hakim yang punya pendapat berbeda yakni hakim Saldi Isra, hakim Wahiduddin Adams, hakim Enny Nurbaningsih dan hakim Suhartoyo.
Sejak Senin pagi diketahui massa buruh sudah melakukan demontrasi atas UU Ciptaker lantaran UU tersebut dianggap merugikan pekerja.