Logo Bloomberg Technoz

Dalam ketetapan itu, hakim merujuk pada nomor 9 huruf a yang berbunyi, “Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan."

Meskipun terdakwa benar sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua, tetapi (terdakwa) bukan pelaku utama

Alimin Ribut Sudjono, Hakim Anggota
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjelang vonis oleh Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (14/2/2023). (Tangkapan Layar YouTube PN Jaksel)

Dengan merujuk pada ketentuan itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tersebut. Berdasarkan hasil dan bukti keterangan dari sidang sebelumnya, hakim menyimpulkan bahwa Bharada E bukan termasuk pelaku utama.

“Meskipun terdakwa benar sebagai orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua, tetapi (terdakwa) bukan pelaku utama,” kata Alimin.

Selain mempertimbangkan SEMA, hakim juga mempertimbangkan Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam kasus ini, Hakim menganggap Richard sebagai sahabat pengadilan atau Amicus Curiae.

Adapun stasus justice collaborator ini memungkinkan terdakwa pidana mendapatkan keringanan tuntutan masa hukuman dan juga remisi dengan syarat terdakwa bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana atau kejahatan yang terorganisir.

Richard divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan yakni 1,5 tahun penjara. Ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lantaran dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana 12 tahun penjara.

Adapun terhadap Sambo dijatuhkan vonis mati lantaran menurut hakim menjadi pengatur skenario pembunuhan berencana terhadap Yosua. Ia juga dianggap telah mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat baik nasional maupun internasional.

Sementara istrinya, Putri Candrawathi juga telah divonis 20 tahun, Ricky Rizal Wibowo 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf  15 tahun.

(ibn/ezr)

No more pages