Logo Bloomberg Technoz

Konsep pariwisata inklusif merupakan paradigma yang berkembang untuk menghadirkan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dapat menikmati aktivitas pariwisata. Aspek inklusivitas dalam hal ini adalah pariwisata yang berkualitas, adil dan berkelanjutan.

Diketahui UU Kepariwisataan revisi kini dibahas di DPR yakni UU Nomor 10 Tahun 2009. Dalam revisi UU direncanakan peta jalan pengembangan pariwisata sesuai dengan potensi masing-masing daerah di Indonesia.

(ezr)

No more pages