Restrukturisasi sebagian utang WSKT sudah memperoleh kesepakatan. Namun, tidak sedikit kewajiban, terutama obligasi, yang masih menemui jalan buntu.
Kementerian BUMN bahkan sudah siap dengan skenario terburuk jika negosiasi ini tidak membuahkan hasil. Ini karena sejumlah negosiasi yang tertuang dalam master restructuring agreement (MRA) belum membuahkan hasil.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan para pemegang obligasi PT Waskita Karya Tbk (WSKT) hingga saat ini belum sepakat dengan tawaran penyelesaian utang. Salah satu skema restrukturisasi yang diajukan adalah, dengan memperpanjang tenor.
"Tenor untuk utang obligasi maupun perbankan diperpanjang selama 10 tahun. Arus kas perusahaan mampunya seperti itu," jelas Tiko, sapaan akrabnya, dikutip Kamis (21/9/2023).
Ia mengakui negosiasi untuk meyakinkan para pemegang obligasi tidak mudah. Padahal, tawaran tersebut merupakan upaya terbaik yang bisa dilakukan.
Pihaknya saat ini beraharap para pemegang obligasi bersedia menerima tawaran tersebut. Karena di sisi lain, WSKT masih perlu menyelesaikan sejumlah proyek besar yang belum selesai.
"Kami harus menunggu penyelesaian tol yang belum selesai. Penawaran yang kami berikan itu sudah maksimal, kalau nanti tidak disepakati jadi masuk ke ranah hukum," jelas Tiko.
Salah satu kecemasan yang menjadi perhatian adalah, Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 Seri B. Emisi dengan tenor Rp941,75 miliar ini jatuh tempo pada 28 September 2023.
Obligasi ini memiliki tingkat bunga 9,75% per tahun, sehingga nilai bunga pembayaran mencapai Rp91,82 miliar.
Pemegang obligasi menolak tawaran restrukturisasi yang diajukan, namun ditolak. Sehingga, jadwal pembayaran utang obligasi itu tetap jatuh tempo pada 28 September 2023.
(prc/dhf)