“Aksi di daerah di antaranya Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, Medan, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung, Jambi, Banjarmasin, Pontianak, Ternate, Ambon, Mimika, Jayapura, Makassar, Morowali, Manado, dan kota-kota industri lainnya,” jelasnya.
Berikut adalah poin-poin UU Cipta Kerja yang ditentang oleh Partai Buruh:
- Upah minimum: UU Cipta Kerja mengubah formula penetapan upah minimum dari berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi berdasarkan produktivitas dan kemampuan perusahaan. Hal ini dinilai akan menurunkan upah minimum dan kesejahteraan pekerja.
- Pemutusan hubungan kerja (PHK): UU Cipta Kerja mempermudah pengusaha melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Hal ini dinilai akan meningkatkan risiko PHK dan mengurangi perlindungan terhadap pekerja.
- Tenaga kerja asing: UU Cipta Kerja mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Hal ini dinilai akan mengancam lapangan kerja bagi pekerja Indonesia.
- Jaminan sosial: UU Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan jaminan sosial, seperti mengurangi tanggung jawab perusahaan dalam memberikan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Hal ini dinilai akan mengurangi perlindungan sosial bagi pekerja.
Selain poin-poin di atas, Partai Buruh juga menolak UU Cipta Kerja karena dinilai melanggar konstitusi dan hak asasi manusia.
(ggq)
No more pages