Logo Bloomberg Technoz

"Yang dipikirkan negara tidak sekadar pelaku, tetapi juga korban. Memberikan keadilan pada keduanya," jelas Suparji.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan diatur melalui Perpres 101, sebanyak 16 lembaga kementerian telah membagi diri, melaksanakan tugas melalui perpres dengan beberapa fokus strategi. Keenambelas lembaga tersebut memiliki tanggung jawab, sesuai dengan tugas dan kewenangan mereka untuk menghapus kekerasan pada anak.

"Tantangan menghilangkan [perundungan atau kekerasan] akan sulit. Tetapi menekan, mencegah, itu yang menjadi prioritas. Jangan pernah mengatakan masalah ini sudah tidak ada. Ini tantangan bagi kita. Semua langkah-langkahnya terus dilakukan," pungkasnya.

(del/ggq)

No more pages