Ribuan Anak Indonesia Korban Bully, Pelaku 13-17 Tahun
Delia Arnindita Larasati
30 September 2023 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) mengungkap data terbaru terkait kekerasan atau perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan data yang bersumber dari sistem informasi online perempuan dan anak dengan 4.000 lembaga yang menginput ke sistem tersebut. Sebanyak 2.325 kekerasan fisik terjadi pada 2023 hingga bulan Agustus dan 2.618 korban psikis, sementara korban kekerasan seksual tercatat sebanyak 6.316 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Nahar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dalam bincang-bincang Polemik oleh MNC Trijaya pada Sabtu (30/9/2023). Angka tersebu didukung dengan bukti-bukti, dari para korban yang datang langsung melapor dan via telepon atau WhastApp.
"Untuk anak yang berhadapan dengan hukum berada di rentang usia 13-17 tahun. Kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah usia 14 tahun ada, dan seringkali menimbulkan dilema," ungkap Nahar via konferensi video.
"Kejadian-kejadian yang kita hadapi misalnya usia 12 tetapi kejahatannya sudah luar biasa. Usia 14 tahun misalnya sampai membunuh dan lain-lain. Kasus ini kemudian menjadi tantangan bagi kita untuk bagaimana memulihkannya," lanjutnya.