"Semangat penjatuhan hukuman pada putusan tindak pidana korupsi sendiri telah diperberat dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik," ujar dia.
MA menilai, KPU seharusnya memperketat persyaratan menjadi calon legislatif; terutama rekam jejak, integritas, dan etika. KPU juga tak bisa melonggarkan aturan pencalonan dengan dalih menyerahkan seluruh keputusan kepada masyarakat sebagai pemilik suara. MA menilai, masyarakat justru perlu dilindungi dari kemungkinan memilih calon yang salah, dengan menyiapkan calon-calon yang memang baik melalui penetapan syarat yang ketat.
"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, sehingga harus ditangani secara komprehensif," kata Soebandi.
(frg)
No more pages