PKPU Batal, MA Larang Eks Koruptor Maju Pemilu Hingga 5 Tahun
Fransisco Rosarians Enga Geken
30 September 2023 13:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung membatalkan dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan mantan terpidana kasus korupsi langsung maju dalam pemilihan umum legislatif usai bebas dari penjara. MA menilai, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi telah jelas memberikan waktu jeda atau melarang eks koruptor menjadi wakil rakyat hingga lima tahun.
"[PKPU Koruptor] menunjukkan kurangnya komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu untuk turut serta menjamin Pemilu Legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi," kata juru bicara MA Soebandi dalam rilis, Sabtu (30/9/2023).
Sebelumnya, aktivis antikorupsi dan pemilu mengajukan gugatan uji materi pada Pasal 11 ayat (6) PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan perseorangan anggota legislatif. Pada dua aturan tersebut, KPU menghapus kewajiban bagi para mantan terpidana kasus korupsi untuk menunggu selama lima tahun sebelum kembali aktif dan maju sebagai calon legislatif. KPU hanya mewajibkan pada eks koruptor tersebut mendeklarasikan kasusnya kepada masyarakat.
Perkara dengan nomor 28 P/HUM/2023 tersebut diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW), Perludem, serta dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad. Majelis hakim MA mengetok putusannya pada Jumat (29/9/2023).
Dalam pertimbangannya, menurut Soebandi, tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang memiliki dampak luas pada masyarakat dan negara. Di sisi lain, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil yang memiliki integritas. Para terpidana korupsi dinilai harus menjalani kehidupan masyarakat umum sekurangnya lima tahun untuk setidaknya mengembalikan nilai-nilai integritas dalam dirinya.