Logo Bloomberg Technoz

Peran Tersangka Kasus Korupsi di Kementan yang Seret Menteri SYL

Yunia Rusmalina
30 September 2023 07:00

Mentan Syahrul Yasin Limpo usai dimintai keterangan olehn KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta,Senin (19/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Mentan Syahrul Yasin Limpo usai dimintai keterangan olehn KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta,Senin (19/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih menolak membeberkan tiga nama pejabat Kementerian Pertanian yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut pada periode 2019-2023. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut tak menampik tiga tersangka ini diduga melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri. Atau, mereka diduga menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk memaksa seseorang memberi sesuatu. 

"Tentu ini tempat kejadiannya di Kementerian Pertanian," ujar Ali Fikri dalam konferensi pers, Jumat (29/9/2023).

Hal ini juga yang membuat penyidik KPK akan menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi; Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

KPK sudah menerima laporan tentang dugaan kewajiban dana 'saweran' di Kementerian Pertanian dari masyarakat pada pertengahan 2020. Akan tetapi, lembaga ini baru memulai penyelidikan pada 16 Januari 2023. Lambatnya proses ini menjadi celah untuk mengaitkan pemeriksaan dengan dinamika politik pasca berakhirnya relasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Partai Nasdem -- tempat Menteri SYL bernaung.