Logo Bloomberg Technoz

Purbaya melanjutkan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Selain direktur utama yang terlibat, LPS akan menyelidiki pemilik modal BPR KRI. 

“Kami ingin melihat apakah ada klien-klien di masa lalu atau dia lalai, yang membuat perbankannya ini jatuh. Atau dia seenaknya lepas tangan, tapi itu urusan OJK, kami akan lihat di sisi belakangnya kalau ada petunjuk seperti itu pasti kami akan proses dan mereka tidak bisa lari,” ucapnya. 

OJK menetapkan BPR KRI sebagai Bank Perkreditan Rakyat Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) pada tanggal 28 April 2022. OJK juga memerintahkan BPR KRI untuk melakukan audit internal untuk mengetahui penyebab dan kerugian akibat dugaan pencurian dana nasabah.

Audit internal BPR KRI menemukan bahwa terdapat dugaan pencurian dana nasabah oleh oknum karyawan BPR KRI sejak tahun 2017. Kerugian akibat dugaan pencurian dana nasabah diperkirakan mencapai Rp 230 miliar.

OJK akhirnya mencabut izin usaha BPR KRI pada tanggal 12 September 2023. Pencabutan izin usaha BPR KRI dilakukan karena BPR KRI tidak mampu memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai lembaga jasa keuangan.

Oknum karyawan BPR KRI yang diduga melakukan pencurian dana nasabah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Indramayu. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Berikut adalah kronologi kasus pencurian terkait Perumda BPR KRI

21 Juli 2023: Nasabah BPR KRI melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 50 juta.

28 April 2022: OJK menetapkan BPR KRI sebagai BDPI.

12 September 2023: OJK mencabut izin usaha BPR KRI.

20 September 2023: Kepolisian Resor Indramayu menetapkan tersangka oknum karyawan BPR KRI.

(mfd/ggq)

No more pages