Logo Bloomberg Technoz

Belajar dari Kasus BPR KRI, LPS: Pelaku Tidak Bisa Lari

Mis Fransiska Dewi
29 September 2023 20:55

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) RI Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa lembaganya akan berupaya menimbulkan efek jera bagi pelaku pencurian dana nasabah.

Hal ini disampaikan Purbaya menindaklanjuti kasus pencurian dana nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).

Kasus itu bermula dari laporan seorang nasabah yang merasa kehilangan uang di rekeningnya. Nasabah tersebut melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 50 juta pada tanggal 21 Juli 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian melakukan pemeriksaan terhadap BPR KRI. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat dugaan pencurian dana nasabah oleh oknum karyawan BPR KRI.

“Jadi tidak akan bisa lari, saya sudah banyak merekrut lawyer [pengacara] baru LPS untuk bisa mengejar mereka, sampai hidupnya susah pokoknya lah,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jumat (29/9/2023).