Logo Bloomberg Technoz

Rekening Bank di Atas Rp5 M Melambat, di Bawah Rp100 Juta Naik

Mis Fransiska Dewi
29 September 2023 16:03

Ilustrasi rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) wajib menjamin tabungan nasabah bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (LPS) dengan nomimal maksimal Rp 2 miliar, dan bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Saat ini, hampir seluruh rekening nasabah perbankan masuk kriteria penjaminan LPS.

"Berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya adalah 99,94% atau setara dengan 530,72 juta rekening. Sedangkan di BPR, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,98% atau setara dengan 15,56 juta rekening," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam jumpa pers usai Rapat Dewan Komisioner (RDK) di Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Cakupan tersebut, lanjut Yudhi, berada di atas amanat UU LPS yaitu minimal 90%. Juga di atas standar kecukupan internasional yakni sekitar 80%.

Yudhi juga membahas mengenai tabungan dengan nilai di atas Rp 5 miliar, yang tentunya tidak termasuk dalam program penjaminan LPS. Pada Agustus, tabungan 'kelas kakap' ini tumbuh 6,79% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy). Melambat dibandingkan pertumbuhan Juli yang 7,69% yoy.

"Saya bilang trennya yang di atas Rp 5 miliar cenderung menurun. Kita asumsikan sebagian besar adalah perusahaan," sebut Yudhi.