Premi untuk setiap periode ditetapkan sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode.
Bank yang tidak melunasi pembayaran premin sesuai batas waktu dikenakan sanksi keterlambatan 0,5% per hari dari jumlah kewajiban premi. Besaran denda ditetapkan maksimal 150% dari jumlah premi yang seharusnya dibayarkan.
Pada masa pandemi, LPS memberikan relaksasi atau stimulus terkait denda keterlambatan tersebut. Untuk periode pertama, LPS membebaskan keterlambatan pembayaran premi dari sanksi denda.
(aji)
No more pages