Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan. Dengan begitu, suku bunga penjaminan tidak berubah sejak Januari.
"Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan rupiah di Bank Umum dan BPR," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam konferensi pers usai RDK di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Suku bunga penjaminan rupiah di Bank Umum tetap di 4,25%, sedangkan untuk valas adalah 2,25%. Sedangkan suku bunga penjaminan di BPR ditetapkan 6,75%.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2023 sampai dengan 31 Januari 2024," lanjut Yudhi.
Dalam setahun, LPS 3 kali menetapkan suku bunga penjaminan yaitu pada Januari, Mei, dan September.
"Tingkat suku bunga penjaminan yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal. Kami mengimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini," lanjut Yudhi.
(aji)