Logo Bloomberg Technoz

Tertibkan TikTok, Kemendag Bantah 'Pesanan' Shopee & Tokopedia

Dovana Hasiana
29 September 2023 15:40

Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)
Ilustrasi perjualan live di platform TikTok Shop. (dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim membantah kehadiran Permendag 31/2023 yang berdampak pada kegiatan TikTok Shop merupakan 'pesanan' ataupun desakan dari marketplace seperti Shopee maupun Tokopedia.

Permendag 31/2023 yang merupakan produk revisi dari regulasi sebelumnya, Permendag 50/2020 diklaim juga bakal mempengaruhi aktivitas kedua marketplace tersebut. 

"Enggak juga (didorong Shopee/Tokopedia). Loh Shopee kan terkena juga aturan marketplace, dengan aturan minimal US$100 dolar," ujar Isy kepada Bloomberg Technoz, Jumat 29/9/2023).

Isy Karim mengatakan penerbitan Permendag ini mengikat semua platform, tidak terkecuali. 

"Bukan untuk salah satu penyelenggara platform, tapi untuk semua," tegasnya.