Bloomberg Technoz, Jakarta - Balques Manisang, Head of Government Relations, Shopee Indonesia mengatakan akan mempelajari aturan baru pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, sebagai acuan baru bagi perusahaan dan pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan (PPMSE) lain.
“Kami akan mempelajari aturan baru ini dan berkoordinasi dengan pemerintah. Secara internal kami juga akan mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian jika memang diperlukan, sesuai aturan baru tersebut,” jelas Balques dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9/2023).
Diketahui Permendag 31 Tahun 2023 merupakan revisi atas Permendag No. 50 Tahun 2022 yang mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan lama secara otomatis tidak berlaku lagi.
Shopee sebagai bagian dari perusahaan teknologi Sea Limited, menyatakan dukungan kepada keputusan menteri perdagangan ini. Khususnya dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik. “Karena Shopee memiliki misi yang sama dengan pemerintah untuk selalu membantu dan mengutamakan UMKM,” tegas dia.
Dalam catatan sejak hadir di Indonesia tahun 2918, perusahaan mengklaim menggandeng jutaan pelaku UMKM lokal melalui program Ekspor Shopee, Kampus UMKM Shopee di 10 kota, Program Bimbel Shopee. Tujuannya meningkatkan taraf UMKM dan agar bisa menembus pasar internasional.