Selain itu, Dito juga memiliki sejumlah harta bergerak lainnya senilai Rp6 miliar, surat berharga senilai Rp89,34 miliar; serta kas dan setara kas Rp13,39 miliar. Namun, dia juga menyebutkan punya utang hingga Rp16,05 miliar.
Pada LHKPN baru; empat lahan dan bangunan senilai Rp161,5 miliar yang sebelumnya berstatus hadiah berganti nomenklatur menjadi hibah tanpa akta. Dia juga mencantumkan mobilnya jenis Toyota Alphard 2.5G juga sebagai hibah tanpa akta.
Sebelumnya, Dito membenarkan melakukan revisi nomenklatur pada berkas LHKPN-nya. Dia mengklaim perubahan tersebut dilakukan usai mendapat permintaan dari KPK.
"Udah, udah kok. Kalau revisi LHKPN kan lewat website ya udah langsung," kata Dito.
Nama Dito kembali menjadi sorotan usai terdakwa dan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo menyebutnya di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnomo menyebut nama Dito sebagai salah satu penerima uang dari proyek yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun tersebut.
Irwan dan Windi senada mengatakan telah mengirimkan uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito di kediamannya pada bilangan Jalan Denpasar, Jakarta. Uang itu sebagai fee agar Dito membantu mencegah pemeriksaan dan penyelidikan terhadap proyek senilai hampir Rp11 triliun tersebut.
(frg/wep)