Dalam hal ini, kata dia, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas hanya bertindak sebagai pelaksana yang berfokus pada hal-hal teknis saja. "Inilah insentif nonfiskal yang terbesar bisa diberikan pemerintah," jelasnya.
Sampai dengan semester I-2023, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan realisasi investasi hulu migas baru mencapai US$5,7 miliar, terpaut jauh dari target paruh pertama tahun ini senilai US$7,4 miliar.
Adapun, target investasi hulu migas sepanjang 2023 dipatok senilai US$15,54 miliar. Namun demikian, capaian investasi hulu migas pada semester I-2023 masih lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang senilai US$4,7 miliar.
Saat dimintai konfirmasi, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi mengatakan pemerintah mendorong agar beleid kemudahan investasi hulu migas dapat segera diterbitkan.
"Secepatnya kami ingin dorong. Kami akan dorong akselerasi dalam penerbitan persyaratan dasar dan perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas," ujar Jodi kepada Bloomberg Technoz.
Jodi mengatakan beleid itu nantinya bakal menyederhanakan persyaratan sekaligus memudahkan perizinan usaha hulu migas agar dapat memberikan kepastian investasi bagi KKKS.
Dalam beleid itu, kata Jodi, nantinya penandatanganan kesepakatan kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC) —sebelum melakukan rencana pengembangan proyek atau plan of development (PoD)— tidak lagi membutuhkan perizinan eksplorasi.
"Cukup koordinasi saja dengan SKK Migas atau kementerian/lembaga [k/l] di daerah dengan mematuhi standar-standar operasional yang ada [yang sudah dilakukan berulang-ulang di sektor hulu]," jelasnya.
Kemudahan selanjutnya, pascapenerbitan PoD, KKKS hanya memerlukan 1 perizinan analisis dampak lingkungan (Amdal) saja. Sebelumnya, investor harus memenuhi beberapa syarat Amdal dalam tiap proses usahanya, mulai dari pengeboran, membangun fasilitas produksi, hingga platform penunjang kegiatan eksplorasi lainnya.
Tidak hanya itu, perusahaan tidak perlu lagi mengantongi persetujuan untuk pemanfaatan lahan atau hutan yang selama ini berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Cukup berkoordinasi saja dengan k/l terkait, dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan. K/l terkait juga dapat melakukan audit pasca pelaksanaan," ujarnya.
Beleid itu juga nantinya bakal mengatur proses pengadaan barang dan jasa melalui lokapasar daring atau marketplace bernama Indonesian Oil and Gas E-Commerce (IOG E-Commerce), yang pekan lalu telah diluncurkan.
"Lalu perizinan terkait pemanfaatan area pantai dan kelautan seperti construction jetty, terminal bongkar muat migas, fasilitas kepelabuhanan [onshore atau offshore], dan lain sebagainya cukup dilakukan sekali saja," ujarnya.
(wdh)