Logo Bloomberg Technoz

Sementara, dalam pasal 50 ayat (1) dijelaskan bentuk-bentuk sanksi administratif yang akan diberikan kepada social commerce yang ‘bandel’. Adapun pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan yang termaktub dalam Permendag 31/2023 tersebut, salah satunya Pasal 21 ayat (3), dikenai sanksi administratif oleh Menteri.

Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau pencabutan izin usaha.

“Menteri mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi administratif kepada Direktur Jenderal PKTN,” tulis Pasal 50 ayat (3) beleid tersebut. 

“Kewenangan pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi tertib niaga,” tulis Pasal 50 ayat (4) beleid tersebut. 

Lebih lanjut, pasal 58 dalam beleid tersebut secara spesifik mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (3) akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak dijelaskan secara rinci ihwal sanksi yang diberikan.

(dov)

No more pages