Logo Bloomberg Technoz

Social Commerce Akan Diblokir Setelah 2 Kali Diberi Peringatan

Dovana Hasiana
29 September 2023 08:50

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli saat memberi keterangan pers revisi aturan PMSE atau social commerce. (Dok: Kemendag)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli saat memberi keterangan pers revisi aturan PMSE atau social commerce. (Dok: Kemendag)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan memblokir social commerce setelah melayangkan dua kali surat peringatan.

Zulhas mengatakan, media sosial yang memiliki social-commerce wajib mengajukan izin, namun hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan promosi dan tetap dilarang untuk berjualan. Selain itu, platform tersebut juga tidak boleh menggunakan data pengguna yang dikumpulkan dari media sosial untuk berjualan.

“Media sosial boleh, tidak ada masalah, yang gak boleh social-commerce nya, dia harus izin sendiri. Bukan gak boleh, boleh tapi harus izin. Nah kalau social commerce dia boleh seperti TV, iklan, promosi, buka toko ga boleh, jualan langsung tidak boleh,” ujar Zulhas di  Pasar Tanah Abang Blok A, Kamis (28/9/2023). 

“Kita surati dong (bila melanggar), surati bahwa ini sudah ada Permendag melanggar, kita peringatan ke Menkominfo. Kita surati untuk memberikan peringatan, masih (berjualan) peringatan 2, masih, ya diblokir,” lanjutnya. 

Perlu diketahui, Kemendag memang telah mengatur ihwal social-commerce yang tidak diizinkan melakukan transaksi langsung sebagaimana termaktub dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam pasal 21 ayat (3) pada beleid tersebut, dijelaskan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik.