Logo Bloomberg Technoz

Zulhas belum menguraikan secara lengkap daftar dan jumlah barang impor yang akan diperbolehkan untuk diperdagangkan secara langsung, namun memberikan sedikit bocoran bahwa barang yang diizinkan adalah barang yang tidak bisa diproduksi di Indonesia. Dengan kata lain, barang-barang impor yang bisa diproduksi di Indonesia akan dilarang untuk diperjualbelikan di platform dagang-el. 

“Batik (boleh impor?) ya gak boleh dong, wong batik kita banyak,” ujarnya. 

Perlu diketahui, Pasal 19 dari Permendag 31/2023 telah mengatur barang impor di platform dagang-el. Dalam ayat (1) dijelaskan, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang terdiri dari lokapasar (marketplace) hingga social-commerce wajib menerapkan harga barang minimum pada sistem elektronik untuk pedagang (merchant) yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia. 

Harga barang minimum yang dimaksud adalah berupa freight on board (FOD) USD100 per unit. 

Sementara, barang dengan harga di bawah harga barang minimum yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim telah mengatakan, daftar lengkap mengenai barang impor yang diperbolehkan untuk diperdagangkan akan diatur lagi oleh Keputusan Menteri. Artinya, setelah revisi permendag 50/2020 terbit, terdapat Kepmen yang secara khusus mengatur daftar positif tersebut. 

(dov/spt)

No more pages