Tokopedia Pelajari Efek Bisnis Permendag Pemberedel TikTok Shop
Sultan Ibnu Affan
28 September 2023 22:06
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Permendag ini mengatur larangan social commerce. Dengan demikian, social commerce di Indonesia, salah satunya yang saat ini dijalankan TikTok melalui TikTok Shop resmi dilarang.
Dengan kondisi tersebut diketahui platform e-commerce atau market place yang sudah ada diperkirakan akan kembali mendapatkan pasar mereka yang selama ini mulai bergeser ke TikTok Shop. Permendag ini memandatkan platform media sosial sepertik TikTok hanya boleh melakukan promosi dan tidak diizinkan berjualan.
Keluarnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditanggapi oleh Tokopedia yang merupakan market place yang beroperasi di Indonesia.
"Untuk sekarang, kami masih mempelajari dan terus berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah dan berbagai pihak terkait peraturan tersebut serta dampaknya kepada bisnis Tokopedia," kata Wakil Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Hilmi Adrianto saat dihubungi pada Kamis (28/9/2023).
Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan tujuan permendag pemberedel TikTok Shop ini.