Logo Bloomberg Technoz

AdaKami, lanjut Vega, akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud, disertai dengan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.

"Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya. 

Agar tak terulang kejadian serupa, AdaKami menegaskan kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas. 

“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id,” ujar Bernardino Vega.

Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector.

AFPI pun turut mencari kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktek penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri. 

"Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," kata Sunu.

(prc/hps)

No more pages