Logo Bloomberg Technoz

Dalam aturan Permendag 31 Tahun 2023 ditata mengenai pendefinisian model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik seperti Lokapasar (Marketplace) dan Social-Commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) juga memberikan waktu satu minggu untuk social commerce seperti TikTok untuk mengurus izinnya.

"Ga boleh lagi berjualan mulai kemarin sebenarnya. Tapi dikasih waktu seminggu. Ini sosialisasi besok baru di surati," ungkap Zulhas dalam konferensi pers Permendag 31 Tahun 2023, Rabu (27/09/2023). Artinya, Tiktok harus menyetop bisnis penjualan dalam formatnya saat ini karena tidak mengantongi ijin sebagai e-commerce. 

(spt)

No more pages